Get in Touch

Edit Template

Pemprov Jawa Tengah Hapus Tunggakan Pokok Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor Sebelum 2025

Semarang, 25 Maret 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta dendanya untuk kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan sebelum tahun 2025. Kebijakan ini akan berlaku mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dan denda kendaraan bermotor. “Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat yang selama ini terkendala untuk melunasi kewajibannya, sekaligus mendorong mereka agar lebih taat membayar pajak kendaraan di masa mendatang,” ungkapnya dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (25/3/2025).

Tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah tercatat mencapai sekitar Rp 2,8 triliun, dengan sebagian besar berasal dari pokok pajak dan denda yang belum dibayar. Dalam upaya meringankan beban masyarakat, Pemprov Jateng memutuskan untuk menghapuskan seluruh tunggakan pokok pajak dan denda kendaraan bermotor yang belum dibayar hingga tahun 2025, dengan syarat wajib pajak harus membayar pajak kendaraan tahun 2025.

Syarat untuk mendapatkan keringanan ini adalah wajib pajak yang memiliki tunggakan harus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika syarat ini dipenuhi, maka seluruh pokok pajak dan denda yang menunggak akan dihapuskan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Menurut data dari Dinas Pendapatan Daerah Jawa Tengah, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta menambah pendapatan daerah yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak kendaraan tahun 2025 di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh Pemprov Jawa Tengah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah di Jawa Tengah.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Terbaru

CBP Corp

Kami siap mewujudkan kebutuhan Anda

Kami siap mewujudkan kebutuhan Anda

Jangan ragu untuk terhubung dengan kami.

copyright © 2025 CBP Corp | Developed by Azazta